TIMES JAMBI, CIANJUR – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur (Dishub Cianjur) segera digelar.
Tersangka DG, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Cianjur.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh penasihat hukumnya, D Muharam Djunaedi. Dia menyebut bahwa meski peluang menang dalam praperadilan biasanya tipis, kali ini pihaknya cukup yakin.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap DG, mantan Kepala Dishub Cianjur, oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Ia bersama MIH, seorang konsultan perencana, diduga terlibat dalam penyimpangan proyek PJU senilai Rp40 miliar.
Dalam hal ini kejaksaan menyebut DG sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, yang dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
Sementara itu, MIH disinyalir tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sah dan menggunakan modus pinjam bendera dengan menggandeng dua perusahaan untuk pelaksanaan proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp8,49 miliar. Kejaksaan menilai perencanaan proyek yang tidak sesuai aturan menjadi salah satu penyebab kerugian tersebut.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sidang praperadilan ini menjadi upaya hukum DG untuk menggugurkan status tersangkanya. Penasihat hukum DG berharap pengadilan akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang disiapkan dalam sidang nanti.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Negeri Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan praperadilan tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dugaan Korupsi PJU Rp 40 Miliar di Dishub Cianjur, Tersangka Tunggu Jadwal Praperadilan
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |