TIMES JAMBI, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya masih menyusun draf pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan tim ini melibatkan multipihak termasuk pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
"Kita masih menyiapkan drafnya, draf bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa. Jadi masih ditunggu saja, ya," jelas Yassierli usai rapat di Gedung Vokasi Kemnaker, Senin (15/4).
Menurutnya, cakupan tugas satgas bisa mencakup pengawasan lapangan kerja hingga mitigasi PHK, tergantung komposisi keanggotaan.
Inisiatif ini muncul menyusul kekhawatiran Presiden Prabowo atas ancaman PHK massal akibat kebijakan tarif resiprokal AS.
Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan pembentukan satgas baru bisa dilaksanakan setelah Inpres diterbitkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja, Menaker Kaji Pembentukan Satgas PHK
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |