TIMES JAMBI, JAKARTA – Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mencakup aturan terkait karya musik yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis.
“Terkait dengan perkembangan AI, kalau bisa nanti bisa cukup diakomodir hal-hal yang perlu diadakan dalam merespons hal itu di revisi UU ini (UU Hak Cipta),” ujar Dwiki Dharmawan.
Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur secara rinci mengenai pemanfaatan AI dalam pembuatan musik dan status hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.
“Belum ada pembahasan yang detail tentang hal ini. Padahal, menurut kami, hal ini sangat penting untuk masa depan industri musik,” lanjut Dwiki.
Perbandingan dengan Regulasi di Amerika Serikat
Dwiki mencontohkan, di Amerika Serikat sudah terdapat aturan yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Hal ini menjadi acuan penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat.
“Nah, bagaimana di Indonesia? Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegas Dwiki.
Ia menilai, jika tidak ada kejelasan hukum, potensi sengketa antara pencipta manusia dan karya yang dihasilkan mesin bisa meningkat.
Wamenkomdigi: Perpres AI Akan Akui Aspek Hak Cipta
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang juga akan mengatur aspek hak cipta.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar hak cipta dalam penggunaan AI turut diatur dalam regulasi tersebut,” ujar Nezar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Nezar berharap rancangan Perpres tersebut mampu mengakomodasi perlindungan hak cipta bagi para kreator sekaligus memberikan batasan yang jelas mengenai penggunaan karya hasil AI. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PAPPRI Desak Revisi UU Hak Cipta Atur Musik AI
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |